Bea Cukai Sukses Tindak 15.845 Kasus Rokok Ilegal Tahun Ini

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 03/12/2025 16:30 WIB
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses menindak 15.845 kasus peredaran rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Dari total kasus itu, rokok ilegal yang berhasil disita sejak Januari-Oktober 2025 sebanyak 954 juta batang, meningkat lebih dari 40% dibandingkan tahun lalu.


"Sebuah capaian yang mencerminkan meningkatnya kesadaran kolaborasi serta efektivitas operasi Bea Cukai di seluruh Indonesia," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Jumlah peredaran rokok ilegal yang berhasil disita itu tersebar di seluruh Indonesia. Khusus di Jakarta, jumlahnya 41 juta batang rokok ilegal, diikuti dengan penindakan komoditas ilegal lain seperti 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Total nilai barang yang ditindak di wilayah Kanwil DJBC Jakarta itu sebesar Rp 71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,64 miliar.

Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar.

"Tentunya operasi yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja tetapi kita melakukan operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia," ucap Djaka.


(arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bea Cukai Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal dari Sumatra