Momen Purbaya Perintah Dirjen Bea Cukai: Importir Ilegal Jangan Lepas!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 October 2025 13:35
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kanwil DJBC Jawa Timur 2. (Instagram/menkeuri)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kanwil DJBC Jawa Timur 2. (Instagram/menkeuri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamanatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama untuk mengejar dan menangkap pelaku importir ilegal.

Pernyataan ini ia sampaikan saat meninjau penindakan barang-barang impor ilegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah. Barang-barang ilegal itu sudah berhasil diamankan, namun kedapatan ada pelaku importir ilegal berisiko tinggi yang belum tertangkap.

"Pak Dirjen yang kayak gini orangnya enggak boleh lepas ya, kalau barang kan gampang tapi kalau orangnya tetap berkeliaran besoknya dia impor ilegal lagi," kata Purbaya di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Purbaya menegaskan, penangkapan seluruh jaringan pelaku importir barang-barang ilegal menjadi sangat penting supaya tindak pidana itu tak lagi terus berulang hingga mengganggu pasar dalam negeri, dan merugikan keuangan negara karena setoran cukainya tak masuk.

"Saya mau memberi pesan ke importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan ada yang main-main," tegas Purbaya.

Pada momen pengungkapan tangkapan barang-barang ilegal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY untuk periode 2025, terungkap bahwa banyak barang impor ilegal yang berhasil disita, di antaranya motor besar, balpres kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk sex toys.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Imik Eko Putro juga mengatakan, terdapat pula tangkapan rokok ilegal sebanyak 1,7 juta batang berbagai merk tanpa pita cukai. Penindakan dominan di jalur Utara dan Selatan melalui transportasi lewat tol. Kerugian negara dari rokok ilegal tangkapan itu mencapai Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar. Sebagian besar dilaksanakan proses hukumnya dengan penyidikan.

Adapula tangkapan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton berbagai merk. Nilai barang Rp 39,38 miliar. Penindakan kolaborasi direktorat P2 Kantor Pusat, APH, dan jajaran Bea Cukai lingkup Jateng DIY.

Tangkapan lain berupa mesin pelinting rokok, sebanyak 1 unit tipe MK8 dengan kapasitas produksi 2.500 batang per menit. Penindakan di pabrik rokok ilegal di Grobokan bersama Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC.

"Jadi tiga jenis hasil penindakan ini merupakan kerja sama tim pengawasan yang diarahkan Dirjen BC, kantor pusat, dan tim kita kolaborasi bersama jajaran APH," ucap Imik


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyelundukan Rokok Ilegal Rp1,3 Miliar Sukses Digagalkan di Jateng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular