Video: Bea Cukai Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal dari Sumatra
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal, di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bersama Kantor Wilayah DJBC Jakarta, dan KPPBC TMP Bogor, DJBC Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas penimbunan, pengiriman, dan penjualan rokok ilegal yang masuk dari pulau Sumatra. Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 440 karton rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 10 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Selengkapnya proses penindakan rokok ilegal, dari pengamatan, penggerebekan, hingga barang ilegal berhasil disegel, saksikan Fiscal Focus, dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 03/12/2025) berikut ini.