Bos Tekstil RI Usul Pakaian Bekas Impor Didaur Ulang daripada Dibakar

Aziza Zahwa Layla Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 02/12/2025 16:55 WIB
Foto: Kondisi Sentra Penjualan Pakaian Bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pedagang pakaian bekas mengeluhkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas yang berimbas kepada kesulitannya barang yang akan dijual oleh para pedagang nantinya.

Pernyataan ini mencuat setelah keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyetop impor balpres dan memberantas pakaian bekas ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menjelaskan kendati isu legalisasi thrifting bukan dalam ranah AGTI, saat ini pihaknya dengan Kementerian Keuangan tengah membahas legalitas dari penggunaan atau pemusnahan thrifting. Lebih lanjut, fokus AGTI merupakan pengelolaan barang impor ilegal yang disita pemerintah. Menurutnya, pakaian sitaan tidak serta-merta bisa dikembalikan ke pasar sebagai barang bekas.


Foto: Sentra pakaian thrifting atau impor bekas di Jakarta tak hanya ditemui di kawasan Pasar Senen saja, tetapi juga ada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat yang terpantau pada Senin (27/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Sentra pakaian thrifting atau impor bekas di Jakarta tak hanya ditemui di kawasan Pasar Senen saja, tetapi juga ada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat yang terpantau pada Senin (27/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

"Pemanfaatannya kan nggak bisa sebagai pakaian bekas lagi, tapi harus ada pemusnahan. Tapi pemusnahan yang dengan nilai komersial itu bagaimana payung hukumnya," ujar Anne kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (2/12/2025).

Anne menjelaskan bahwa penggunaan kembali produk tekstil yang disita negara juga berkaitan dengan prinsip Enviromental, Social dan Governance (ESG). Terutama dalam konteks pengelolaan limbah tekstil.

Menurutnya, dibanding sekadar memusnahkan pakaian bekas, proses daur ulang justru dapat memberikan nilai tambah serta manfaat lingkungan.

"Ini menjadi konsep yang positif instead of negatif. Kalau pemusnahan begitu aja kan sudah jadi abu. Tapi kalau daur ulang ini kan sebenarnya ada nilai tambahnya," tegasnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah "Sunset" Industri Tekstil Lewat Setop Thrifting Ilegal