Anak Buah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pajak, Purbaya Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal Suryo Utomo, mantan Direktur Jenderal Pajak Periode 2019-2025, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTII) ikut diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran wajib pajak tahun 2016-2020.
Kata Purbaya, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia pun masih melihat permasalahan hukum yang terjadi saat digelarnya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode itu.
"Kita biarkan proses hukum yang berjalan ya, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," kata Purbaya di kawasan Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Purbaya menegaskan, bila ada masalah hukum saat program tax amnesty pada periode itu, seharusnya yang dikejar aparat ialah pengenaan dendanya bila aset yang dilaporkan lebih kecil dari yang semestinya
"Kalau memang ada pelanggar, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," papar Purbaya.
Sebagai informasi, dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo terseret dalam pusaran kasys dugaan tindak korupsi pajak. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna menuturkan Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Bersama dengan Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Anang menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun, Kejagung sebelumnya Ken Dwijugiasteadi telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi ini.
Tak hanya Ken, dalam daftar cekal ada empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Sayangnya, Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
(arj/mij)[Gambas:Video CNBC]