Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
18 November 2025 13:35
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di bidang perpajakan pada awal pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan di beberapa tempat itu dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.

"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," papar Bimo.

"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," tegasnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular