Mendag dan Wamentan Keberatan Ada Badan Baru Urus Komoditas Strategis
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis memunculkan wacana pembentukan sebuah badan baru yang mengatur lintas sektor dari hulu hingga hilir. Namun Menteri Perdagangan Budi Santoso memberi sinyal keberatan.
Menurutnya, ide membangun institusi baru justru berpotensi menambah kerumitan koordinasi antar-kementerian yang selama ini sudah berjalan. Dia menilai substansi RUU tersebut sebenarnya sangat positif karena bisa menjadi arah baru pengelolaan komoditas strategis Indonesia.
Budi menegaskan bahwa semangat memperkuat produk domestik, mendorong ekspor, dan menjaga pasokan dalam negeri adalah tujuan yang sama-sama diharapkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kalau saya membaca sepintas di dalam RUU Komoditas, saya pikir ini bagus sekali. Bagus sekali bagaimana kita ke depan memajukan produk-produk kita yang strategis untuk dikembangkan, untuk ekspor, atau untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa banyak mekanisme pengelolaan komoditas sebenarnya sudah berjalan di kementerian terkait. Karena itu, ia mendorong agar RUU ini menjadi pedoman kebijakan lintas sektor, bukan alasan untuk menambah struktur baru. Ia menilai penguatan internal lebih efektif ketimbang menciptakan institusi baru.
"Tetapi kami usul, karena sebenarnya ini sudah berjalan, jadi menurut saya karena di situ ada salah satu pasal pembentukan Badan. Menurut saya tidak perlu ada pembentukan badan baru. Tetapi RUU ini ketika ada, sifatnya sebagai acuan, pegangan, bagi kementerian lain ketika akan menentukan kebijakan," kata Budi.
Budi memberikan contoh bagaimana penguatan cukup dilakukan di level unit eselon I di kementerian teknis. Ia menyebut bahwa selama ada landasan hukum yang jelas, kementerian bisa menyesuaikan tugas dan fungsi (Tusi) untuk mengimplementasikan kebijakan strategis yang telah disepakati. Dalam pandangannya, koordinasi tak perlu menunggu sebuah institusi baru berdiri.
"Misalnya kemudian dari Bapak-bapak yang terhormat mempunyai rekomendasi yang nanti dituangkan dalam undang-undang, misalnya untuk produk hortikultura, misalnya perlu ditambahkan ini, ya perlu diperkuat saja dirjen hortikulturanya. Diperkuat misalnya, perlu melakukan Tusi seperti ini," jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antar-kementerian, terutama terkait ekspor dan impor. Menurut Budi, jika pedoman dalam RUU dituangkan secara jelas, maka kementerian teknis tinggal menyesuaikan agar kebijakan tidak tumpang tindih.
"Kemudian misalnya di perdagangan, perlu penguatan mengenai kebijakan impornya harus begini, ya nanti di Tusi kami disesuaikan. Sehingga undang-undang ini menjadi pedoman bagi semua K/L ya terkait dengan komoditas strategis," ungkapnya.
Lebih jauh, Budi menekankan bahwa penetapan komoditas strategis sejauh ini masih sektoral, sehingga penyatuan kerangka pikir memang diperlukan. Namun hal itu tetap dapat dilakukan tanpa badan baru, selama koordinasi berjalan baik. Ia percaya kementerian dapat menemukan titik temu tanpa menambah struktur.
Budi menegaskan kembali bahwa penguatan struktur internal kementerian jauh lebih realistis dibanding membentuk institusi baru yang justru bisa menambah kompleksitas. Ia menyebut bahwa birokrasi yang terlalu gemuk seringkali membuat koordinasi makin sulit.
"Jadi kita akan mengikuti kebijakan ini yang nanti sudah disepakati tentunya. Dan kalau misalnya kelembagaannya harus diperkuat, ya tinggal nanti di Tusi-Tusi kami, di eselon 1, di Kemendag, di Perindustrian ataupun di Pertanian, tinggal diperkuat, Pak, Tusinya. Diperkuat Tusinya sehingga sehingga nanti justru tidak menjadi tumpang tindih," ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan kejelasan tanpa menambah hambatan birokrasi. Menurutnya, tujuan akhir adalah efisiensi dari hulu sampai hilir untuk seluruh komoditas strategis.
"Karena mungkin kalau kebanyakan institusi nanti juga malah semakin susah kita koordinasi. Yang penting sekarang ada acuannya, oh seperti ini kebijakan mengenai komoditas strategis dari hulu sampai hilir," kata Budi.
Sementara itu Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menilai adanya lembaga baru bakal menambah birokrasi yang ada.
"Kami merasa bahwa undang-undang ini baik, kami menyambut baik, tujuannya baik, tujuannya mulia, bagaimana komoditas penting dan strategis itu harus diatur, kami setuju. Hanya untuk pembentukan Badan, kami rasa mungkin perlu dikaji ulang dan kami merasa itu menambah birokrasi sehingga membuat, sehingga tidak efisien dalam pengaturannya," sebut Sudaryono.
Apalagi proses yang sudah berjalan saat ini pun sudah melibatkan menteri koordinator yang menjadi pimpinan di atasnya.
"Kami mendukung dengan adanya RUU untuk penguatan secara policy-nya. Manakala untuk badan baru, saya kira dengan terciptanya Badan, kemudian sudah ada Menko yang mengkoordinir menteri-menteri untuk beberapa sektor yang lintas kementerian, sudah dikomandoi oleh Menko," ujarnya.
(fys/wur)[Gambas:Video CNBC]