Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kasus Dugaan Korupsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU). Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020.
Adapun, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/11/2025).
Suryo diperiksa dalam cakupan jabatannya dahulu sebagai Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI.
Sementara itu, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Anang mengungkapkan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegasnya dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Grup Victor Hartono. Sayangnya, Kejagung hingga saat ini belum membeberkan duduk perkara dugaan mengenai masalah pajak ini.
(haa/haa)