Bahlil Hitung Formula Bea Keluar Komoditas Tambang, Emas Pasti Kena!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ini sedang menyiapkan aturan baru berkaitan dengan pengenaan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor tersebut.
Menurut dia, Kementerian ESDM telah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas tambang. Nantinya kebijakan ini tidak hanya menyasar komoditas emas, tetapi juga beberapa jenis mineral lainnya, termasuk batu bara.
Hanya saja Bahlil menyebut pengenaan bea keluar akan diberlakukan secara fleksibel mengikuti harga acuan global. Sehingga pungutan hanya akan dikenakan ketika harga komoditas berada pada level tinggi. Namun untuk emas wajib dikenakan.
"Contoh kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget," ujar Bahlil di gedung Kementerian ESDM Senin (24/11/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mendapat restu dari Komisi XI DPR untuk memungut bea keluar ekspor batu bara.
Restu ini merupakan bagian dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan Komisi XI DPR.
"Kebijakan bea keluar atas batu bara diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat, Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat itu sebelumnya telah mengatakan bahwa pengenaan kembali bea keluar terhadap komoditas batu bara ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008.
Melalui PP itu, Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk menerima usulan pengenaan bea keluar atas batu bara dan besaran tarifnya akan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Febrio mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait, termasuk pembahasan tentang mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya yang juga akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selain besaran tarifnya.
(ven)[Gambas:Video CNBC]