Satgas Bentukan Amran Keluarkan Ratusan Surat Teguran Keras, Ancam Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras tahun 2025 mengeluarkan teguran kepada 789 pelaku usaha di bidang beras di Indonesia. Tak hanya itu, Satgas juga mengingatkan, jika teguran tidak dipatuhi, akan diambil langkah penegakan hukum secara tegas.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, ditayangkan Youtube Kemendagri, Senin (24/11/2025).
Teguran itu sebagai bagian dari aksi pengendalian beras yang diluncurkan pemerintah lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas No 375/2025 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. SK itu ditetapkanĀ Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk dan melantik Mentan Amran menjabat sekaligus sebagai Kepala Bapanas pada 13 Oktober 2025 lalu, menggantikan Arief Prasetyo Adi. Lalu pada 20 Oktober 2025, Amran menetapkan SK Kepala Bapanas No 375/2025 tersebut.
"Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Polri sebagai Ketua, kemudian Wakil Ketuanya adalah Plt. Sestama (Sekretaris Utama) Badan Pangan Nasional. Anggotanya Dirut Perum Bulog, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Kepala Satuan Tugas Pangan Polri; Penyidik Utama Badan Reserse Kriminal Polri, dan Pengawas Penyidik Kepolisian Utama Tingkat II Bareskrim Polri," kata Hermawan.
"Dari total 22.690 kegiatan pemantauan, di 514 kabupaten/ kota di seluruh 38 provinsi di Indonesia, kami sudah membuat teguran sebanyak 789 teguran. Di mana ada 10 teguran ke produsen, 38 distrbutor, grosir 89, pedagang eceran 508, dan ritel modern juga kami buat teguran tertulis 144," tambahnya.
Teguran-teguran tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada pengulangan kesalahan atau pelanggaran yang sama.
"Dari teguran tertulis ini, kalau nanti mengulangi lagi, kami merekomendasikan untuk mencabut izin usaha. Kalau misalnya ditemukan masih melakukan lagi kegiatan yang sama. Kemudian dari cabut izin nanti, kalau misalnya masih melakukan lagi, kami melakukan upaya terakhir, yaitu penegakan hukum," tegas Hermawan.
Dia mengatakan, dalam sebulan terakhir sejak aksi pengendalian dilakukan, yaitu sejak SK ditetapkan pada bulan Oktober, terjadi penurunan harga beras yang signifikan.
"Sampai minggu kedua November, terjadi penurunan (harga beras) yang signifikan, dengan terbentuknya Satgas Pengendalian Harga Beras di seluruh provinsi. Saya ucapkan terima kasih atas keaktifan rekan-rekan di daerah dalam mendukung kegiatan ini, memaksimalkan HET atau harga acuan pemerintah dipatuhi seluruh pedagang di seluruh Indonesia," kata Hermawan.
Sebelumnya, Mentan/ Kepala Bapanas Amran Sulaiman mengatakan, beras merupakan pangan pokok strategis yang mengandung nilai subsidi pemerintah yang besar, sehingga harga di tingkat konsumen harus dapat dikendalikan dengan baik dan benar.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga harga beras mulai dari hulu sampai hilir. Selain harga di masyarakat sebagai konsumen, harga di petani pun tidak boleh ada penurunan. Ini karena kesejahteraan petani menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Arahan Bapak Presiden itu jelas, jaga petani kita tetap untung. Untuk itu, kesejahteraan petani naik, saat ini tertinggi dalam sejarah. NTP ( Nilai Tukar Petani) sekarang capai 124,26. Sementara target Bapak Presiden ke kami adalah 110," katanya dalam keterangannya, usai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dengan menggandeng segenap mitra-mitra yang terlibat di sektor pangan, Senin(20/10/2025) lalu.
Disebutkan, pelaksana Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di setiap daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.
Lingkup pengawasannya menyasar ke beras medium, premium, dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Satgas ini diharapkan dapat menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat dan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Apabila Satgas mendapati temuan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan di pelaku usaha.
"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp 150 triliun. 1 kilo beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kilo. Nah sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," ujar Amran.
(dce/dce)