DJP Perketat Pengawasan Kawasan Hutan, Setoran Pajak Tambah Rp 1,75 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan optimalisasi penerimaan pajak untuk sektor-sektor usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan lahan untuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan lainnya di kawasan hutan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari hasil optimalisasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu, kepatuhan pembayaran pajak mengalami kenaikan, tercermin dari adanya tambahan penerimaan pajak dari berbagai pemenuhan pembayaran kewajiban perpajakan di sektor kawasan hutan.
"Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 dibanding 2024 itu kami catat angka sampai 21 November Rp 1,75 triliun, kenaikan sampai 20,22%," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bimo menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak di sektor kawasan hutan itu terlihat dari adanya kenaikan pembayaran pajak di luar kewajiban rutin bulanan dari periode yang sama tahun lalu hanya senilai Rp 25,86 triliun, kini telah mencapai Rp 31,08 triliun.
Menurut Bimo, nilai tambahan penerimaan pajak karena meningkatnya kepatuhan itu berasal dari hasil penguatan pemeriksaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 180 miliar, serta pengawasan pajak senilai Rp 138,39 miliar.
Adapula dalam bentuk percepatan pelunasan utang pajak yang nilainya sampai dengan November 2025 sebesar Rp 1,61 triliun, sehingga total tambahan setoran hingga 21 November 2025 ke penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun.
"Yang paling besar itu memang tercatat pelunasan utang pajak sekitar Rp 1,61 triliun, sehingga total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp 1,75 triliun," kata Bimo.
(arj/haa)