Bos DJP Akui Pakai Medsos & AI Buat Intip Harta Warga RI

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
15 July 2025 16:13
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah ternyata telah memanfaatkan teknologi Artificial Inteligent (AI) untuk melihat data wajib pajak.

Hal ini diakui oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025). Bimo mengungkapkan pemanfaatan AI sudah dilakukan di bidang apapun.

"Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya," ungkap Bimo kepada awak media.

Di dalam DJP, menurutnya, prinsip penggunaan AI seperti learning machine yang membantu melihat adanya fraud dan penyimpangan.

"Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa," papar Bimo.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengemukakan perihal cara DJP mengumpulkan informasi wajib pajak melalui media sosial atau medsos. Menurutnya, medsos digunakan sebagai sumber informasi melakukan pengecekan aset wajib pajak.

"Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tau ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan DJP telah memanfaatkan sosmed sebagai instrumen pemantauan kepatuhan pajak masyarakat.

Hal ini pun akan diperkuat pada 2026 guna optimalisasi penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026 di DPR.

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, kemarin (14/7/2025).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.

Yoga mengatakan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.

Bila ada ketidakkesesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," ucap Yoga.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Anjlok Gegara Coretax, DPD Bakal Panggil Bos Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular