Restitusi Pajak Meningkat Tajam, Tembus Rp 340 Triliun di Oktober 2025

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 14:30 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak mengalami peningkatan hingga 36,4% menjadi Rp 340,52 triliun pada Oktober 2025.

Bimo mengatakan peningkatan restitusi pajak ini membuat penerimaan pajak secara neto menurun pada Oktober 2025, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


"Sampai dengan Oktober 2025, restitusi melonjak sampai dengan 36,4% sehingga walau penerimaan pajak bruto mengalami positif, penerimaan pajak neto masih negatif," kata Bimo, Senin (24/11/2025).

Bimo menjelaskan restitusi ini adalah uang pajak yang kembali kepada masyarakat. Dengan restitusi, uang masyarakat dan perusahaan bisa bertambah dan dapat meningkatkan geliat perekonomian. Restitusi ini terbesar terjadi pada jenis pajak PPh Badan yang mencapai 80% menjadi Rp 93,8 triliun.

Ini menyebabkan neto penerimaan PPh Badan mengalami penurunan hingga 9,6% menjadi Rp 237,56 triliun. Adapun, restitusi terbanyak kedua terjadi di jenis pajak lainnya, yakni mencapai 65,7% menjadi Rp 7,87 triliun. Sementara itu, restitusi PPN Dalam Negeri tumbuh hingga 23,9% menjadi Rp 7,87 triliun.

Foto: Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)




(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Ada Pajak Baru 2026, Ini Cara DJP Genjot Penerimaan Pajak