Purbaya Beberkan Penyebab Setoran Pajak Turun Jelang Akhir Tahun

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
15 October 2025 11:35
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran pajak mengalami penurunan hingga September 2025, dengan nilai sebesar Rp 1.295,3 triliun. Capaian itu turun 4,4% dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1.354,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penurunan penerimaan pajak itu disebabkan kontraksi di komponen pajak penghasilan (PPh) Badan, serta PPN dan PPnBM, akibat pengaruh tekanan harga komoditas.

"Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa masih beri kontribusi positif terhadap penerimaan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Per akhir September 2025, setoran PPh Badan memang tertekan sebesar 9,4% secara tahunan menjadi sebesar Rp 215,10 triliun, diikuti kontraksi sebesar 13,2% untuk komponen PPN dan PPnBM menjadi senilai Rp 474,44 triliun.

Sementara itu, komponen pajak lain yang mengalami kenaikan di antaranya PPh Orang Pribadi Rp 16,82 triliun dengan pertumbuhan 39,8%, serta PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tumbuh 17,6% menjadi Rp 19,50 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, selain karena tekanan harga komoditas, merosotnya penerimaan negara itu juga disebabkan tingginya angka restitusi pajak.

Tercermin dari besarnya selisih antara setoran pajak secara bruto yang per September 2025 senilai Rp 1.619,2 triliun dengan setoran pajak neto yang menjadi Rp 1.295,28 triliun.

"Tahun ini terjadi peningkatan restitusi pajak, artinya dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, wajib pajak sehingga uangnya beredar di tengah-tengah perekonomian," tutur Suahasil.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Drop 10,74%, Baru Capai Rp557,1 T per April 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular