UNTR Pastikan Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara
Lampung, CNBC Indonesia - PT United Tractors Tbk (UNTR) memastikan tetap memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) melalui kombinasi penjualan domestik dan mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah.
Seperti diketahui, badan usaha wajib memenuhi DMO batu bara sebesar 25% dari total produksi.
Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan mengungkapkan, sebagian produksi batu bara perusahaan sejatinya terserap di pasar dalam negeri, sesuai kebutuhan industri dan pembangkit. Sementara sisanya, dipenuhi melalui mekanisme resmi ketika karakteristik produk tidak sesuai dengan spesifikasi pembangkit listrik nasional.
"Jadi karena kita itu kan batu bara kita itu kualitasnya medium dan high ya. Jadi memang sebagian besar untuk market-nya ekspor. Ada sebagian juga ke domestik karena kita supply juga kan kita punya investasi di Tanjung Jati, ya kan kita juga punya kepemilikan, ada yang supply, ada juga dari tambang metcoal kita yang dijual ke domestik untuk industri nikel," jelas Ari saat ditemui di PLTM Besai Kemu, Lampung, dikutip Jumat (21/11/2025).
Sepanjang tahun ini, UNTR mencatat penjualan ke pasar domestik berada di kisaran 2-2,5 juta ton. Angka tersebut dinilai jadi komitmen perusahaan untuk tetap menyalurkan volume yang memungkinkan masuk ke pasar dalam negeri, terutama untuk pelanggan industri yang sesuai dengan karakteristik batu bara yang ditawarkan perusahaan.
"Kira-kira dari yang kita jual domestik tuh sekitar 2-2,5 juta (ton). Dari (target 2025) 14,6 (juta ton) tapi kan kembali itu ada trading. Tapi kalau hubungannya dengan DMO, itu kan trading kan bukan tidak termasuk. Jadi tadi saya pisahkan ada tambang sendiri, ada tambang dari batu bara dari pihak ketiga," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan bahwa kewajiban DMO selalu dipenuhi sesuai ketentuan. Bila volume yang diwajibkan belum terpenuhi, perusahaan menggunakan mekanisme kompensasi yang memang disediakan dalam regulasi, sehingga seluruh kewajiban tetap terpenuhi dengan baik.
"Nah DMO tuh kan gini, DMO itu kalau kita dihitung adalah kewajiban kita 25% dikali apa namanya produksi kita. Tetapi kalau kita tidak bisa memenuhi, kita membayar kompensasi," katanya.
Sejatinya, mekanisme kompensasi muncul karena perbedaan spesifikasi batu bara. Batu bara dengan kalori sedang hingga tinggi yang diproduksi perusahaan tidak sepenuhnya cocok untuk kebutuhan pembangkit listrik domestik yang umumnya menggunakan batu bara berkalori rendah.
Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi, baik melalui penjualan maupun kompensasi.
"Karena kan sebenarnya tadi kita juga nggak bisa penuhi di domestik karena kualitas kita medium high, sementara kebutuhan domestik itu untuk pembangkit listrik tuh kan biasanya low quality sesuai dengan teknologinya," tandasnya.
Asal tahu saja, aturan paling baru soal DMO batu bara sebesar 25% dari RKAB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
[Gambas:Video CNBC]