Purbaya Tegaskan Kasus Tax Amnesty Bukan Bagian Bersih-Bersih Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 bukan merupakan langkah bersih-bersih Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menegaskan, kasus itu pun diurus secara independen oleh Kejaksaan Agung, bukan oleh Kementerian Keuangan melalui DJP. Selain itu, ia menekankan, kasus yang tengah diusut Kejagung itu merupakan kasus lama, bukan kasus yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri keuangan sejak September 2025.
"Jadi enggak, saya enggak pernah bersih-bersih. Mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri," kata Purbaya dikutip Jumat (21/11/2025).
"Dan itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang. Dan saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya," tegasnya.
Purbaya pun mengaku belum mengetahui secara detail kasus itu melibatkan siapa saja, termasuk wajib pajak mana yang terlibat kongkalingkong dengan para pegawai DJP dan eks pejabatnya.
"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses itu perjalanan," paparnya.
Purbaya juga menegaskan belum pernah diajak bicara oleh Jaksa Agung terkait kasus yang tengah diusut ini. Menurutnya, hanya sejumlah bawahannya saja yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.
"Saya sih enggak ada. Tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi kenyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," kata Purbaya.
Yang jelas, ia menegaskan, kasus ini melibatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode 2026-2020.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tutur Purbaya.
(arj/haa)