Ikut Putusan MK, Begini Rencana Menaker Soal Formula Kenaikan UMP 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan menggelar sarasehan nasional bersama seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, dan kota pada Senin hingga Rabu pekan depan. Adapun pertemuan tersebut digelar untuk mematangkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
"Insyaallah hari Senin, Selasa, dan Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," ungkap Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Yassierli menyampaikan, pemerintah sedang menyusun aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu amanat MK adalah memastikan penetapan upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah.
"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," ujarnya
Ia menegaskan, mekanisme baru yang tengah digodok pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka nasional seperti penetapan UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%.
Pemerintah, katanya, sedang menyiapkan model rentang (range) kenaikan upah, yang nantinya akan ditetapkan sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
"Dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," terang dia.
Yassierli menegaskan, UMP 2026 memang tidak diumumkan pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya, karena penetapan kali ini menunggu rampungnya PP baru.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah ingin seluruh proses selesai komprehensif, mulai dari perhitungan KHL, penguatan fungsi Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas upah antar daerah sebelum UMP diputuskan.
Yassierli juga meminta publik menunggu proses finalisasi PP tersebut. "Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan, perubahan mekanisme ini disusun untuk menghindari semakin lebarnya disparitas upah antar daerah jika pemerintah tetap memakai satu angka nasional seperti tahun lalu.
"Tahun lalu kan memang satu angka kan, kenapa? Karena putusan MK-nya tuh baru turun akhir tahun. Jadi, 'wah gimana nih? MK-nya kan belum kita tindaklanjuti dan sebagainya'. Jadi akhirnya presiden menetapkan satu angka," ujar Indah saat ditemui usai konferensi pers.
Ia menjelaskan pemerintah kini harus memikirkan model jangka panjang sesuai amanat MK, termasuk memperhitungkan KHL, memperkuat peran Dewan Pengupahan, dan menjaga proporsionalitas antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.
"Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam milestone, mikir jangka panjang. Jangan sampai disparitas ini semakin tinggi," jelasnya.
Terkait konsep rentang yang dimaksud Yassierli sebelumnya, Indah mengatakan itu merujuk pada alpha atau indeks tertentu dalam formula upah.
"Range-nya tuh alpha ya. Kalau dulu kan di PP yang lama, alpha-nya dibatasi 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sebagaimana amanat MK," ucap dia.
Ia belum dapat menyebutkan angka detail perluasan alpha yang dimaksud, karena PP masih difinalkan. Namun, Indah menegaskan mekanisme dasar tetap sama, yakni Dewan Pengupahan Daerah merumuskan rekomendasi, kemudian disampaikan kepada gubernur.
"Mekanismenya Dewan Pengupahan Provinsi-Kabupaten Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke gubernur. Nah gubernur tetap yang akan menetapkan. Cuma kata MK, Dewan Pengupahan harus lebih diperankan," jelasnya.
Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)