MARKET DATA

Mulai Hari Ini Pemerintah Rapat Maraton Bahas Kenaikan UMP 2026

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
24 November 2025 12:20
Upah Buruh (Ilustrasi/Edward Ricardo)
Foto: Upah Buruh (Ilustrasi/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) hari ini, Senin (24/11/2025) hingga Rabu (26/11/2025), untuk membahas penyusunan formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Dalam forum ini, topik utama yang dibahas adalah peralihan dari model angka kenaikan tunggal menjadi rentang indeks tertentu (alpha) yang nantinya menjadi dasar penetapan struktur upah minimum di setiap daerah.

"Insyaallah hari Senin, Selasa, dan Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Melalui sarasehan ini, pemerintah berharap metode perumusan baru dapat menghapus kesenjangan antar wilayah dalam penetapan upah.

"Sehingga kita berharap, tidak adanya gap antar kota/kabupaten," kata Yassierli.

Agenda sarasehan tersebut merupakan bagian dari penyusunan regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penyusunan aturan baru inilah yang membuat pemerintah tidak mengumumkan UMP pada 21 November 2025 lalu seperti yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ucap dia.

Ia menegaskan, dengan adanya disparitas upah antar wilayah, konsep UMP ke depan tidak lagi seragam secara nasional seperti penetapan UMP sebelumnya.

"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," terangnya.

Yassierli menambahkan, mekanisme baru juga akan memperkuat peran Dewan Pengupahan daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.

Ia meminta publik menunggu hingga seluruh proses kajian selesai.

"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis Insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," ucapnya.

Yassierli menegaskan bahwa rancangan aturan saat ini masih berupa draft dan nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Saat ditanya kapan tepatnya UMP akan diumumkan, Yassierli belum menyebutkan tanggal.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... tentu berupaya tadi segera mungkin," pungkasnya.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Tolak Pukul Rata Kenaikan UMP 2026: Karawang Bisa Rp6,5 Juta


Most Popular