Ijazah-Gaji Ditahan Masuk "Lapor Menaker", Ini Kasus Aduan Terbanyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan perkembangan penanganan aduan melalui kanal 'Lapor Menaker', yang resmi diluncurkan pada 12 November 2025 lalu. Ia menegaskan, kanal ini menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan ketenagakerjaan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
"Kita sudah memiliki kanal pengaduan Lapor Menaker. Kita sudah launching pada tanggal 12 November 2025," ujar Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Adanya kanal 'Lapor Menaker' ini merupakan salah satu wujud transformasi digital yang kita lakukan untuk pengawasan ketenagakerjaan yang modern, transparan dan akuntabel," sambungnya.
Ia mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Dalam dua minggu berjalan, platform tersebut menerima 884 aduan, dengan 814 aduan relevan yang telah diverifikasi. Sisanya sebanyak 70 aduan tidak relevan dan dikeluarkan dari proses.
Dari 814 aduan yang relevan, rinciannya meliputi:
- Norma hubungan kerja, sebanyak 441 aduan
- Pengupahan, sebanyak 427 aduan
- Jaminan sosial, sebanyak 163 aduan
- Waktu kerja dan istirahat, sebanyak 145 aduan
- K3, sebanyak 13 aduan
- Aduan lainnya, sebanyak 11 aduan
"Dalam 2 minggu ini kami sudah memiliki statistik terkait dengan potret bagaimana norma kerja dan norma K3 itu berjalan di tempat kerja kita," ucap Yassierli.
Pelanggaran TKA: 583 Orang Bekerja Tanpa Dokumen
Adapun salah satu aduan yang ditindaklanjuti adalah laporan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan di Banten.
Setelah pemeriksaan oleh pengawas pusat dan daerah, ditemukan 583 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA.
"Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja, karena mereka tidak ada izin bekerja, dan sampai izin resmi keluar," jelasnya.
Perusahaan tersebut juga dikenakan denda Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara. Dalam empat bulan terakhir, lanjut dia, terdapat 18 aduan pelanggaran serupa, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.
Pelanggaran Jaminan Sosial: 220 Pekerja Tak Didaftarkan
Contoh kasus lainnya, melibatkan sebuah perusahaan di Jawa Barat yang tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial.
"Tim mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan melakukan pembayaran iuran yang tertunggak secara penuh," ujar Yassierli.
Dalam enam bulan terakhir, kata dia, Kemnaker telah menerima 128 aduan terkait pelanggaran jaminan sosial, dengan total tunggakan lebih dari Rp36 miliar.
Penahanan Ijazah & Upah Masih Banyak Dilaporkan
Yassierli juga menyoroti sejumlah aduan mengenai penahanan ijazah dan hak pekerja yang tidak dipenuhi. Salah satu laporan datang dari mantan karyawan sebuah perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendadak, hingga penahanan gaji, serta ijazah.
Isi aduan tersebut berbunyi, "Mohon izin saya eks karyawan PT XXX, divisi IT mau lapor terkait gaji saya yang masih ditahan. Namun, dari atasan memutuskan memberhentikan saya secara sepihak. Lalu tanggal 18 September saya menyerahkan seragam, nametag, dan alat inventaris ke perusahaan, namun tidak ada saldo yang masuk. Infonya ditahan oleh atasan saya," ucap Yassierli membacakan aduan.
Sementara itu, kasus praktik penahanan ijazah lainnya juga masih ditemukan. Yassierli pun kembali membacakan isi aduannya.
"Pada saat melamar kerja pihak perusahaan meminta ijazah asli saya. Namun, setelah saya mengundurkan diri secara baik-baik, pihak perusahaan menolak mengembalikan ijazah tersebut tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Ia menegaskan kembali, pemerintah telah melarang keras tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Ini masih banyak perusahaan yang menahan ijazah. Padahal kita sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor 5 tahun 2025, dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tegasnya.
"Dengan adanya kanal 'Lapor Menaker' ini, silahkan teman-teman kalau ada praktek pelanggaran dilaporkan, dan kita minta perusahaan yang begini sudah tidak ada lagi," imbuh dia.
Sejak surat edaran larangan penahanan ijazah terbit, Kemnaker telah menerima 67 aduan, mengeluarkan 40 surat atensi ke daerah, menangani langsung 24 perusahaan, dan mengembalikan 824 ijazah kepada pekerja.
Lebih jauh, Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan ke depan.
"Kita berharap ini adalah kerja dari tim pengawas ketenagakerjaan kita. Dan sekali lagi kita minta tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang melanggar hak-hak dari pekerja," pungkasnya.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)