Bos Djarum Victor Hartono, Anak Orang Terkaya RI Dicekal, Ini Kasusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal sejumlah orang bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri.
Di antaranya ialah Victor Rachmat Hartono, melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Pria berinisial VRH itu diketahui generasi ke-9 dari keluarga besar Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Keluarga Hartono diketahui kerap menduduki posisi orang terkaya di Indonesia, berdasarkan peringkat Forbes. Bila digabungkan Budi Hartono dan Michael Hartono memiliki kekayaan US$ 37,8 miliar atau Rp 630,63 triliun.
Selain Victor dan Ken, adapula Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo yang dicekal berpergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Sebelum itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya juga telah menjelaskan adanya tindakan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.
"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
(arj/arj)