Bukan 21 November, Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan? Ini Kata Menaker

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 16:53 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah belum bisa mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025 besok, lantaran mekanisme baru penetapan upah masih dimatangkan. Salah satu proses pentingnya adalah sarasehan nasional yang akan digelar Senin hingga Rabu pekan depan bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) se-Indonesia.

Yassierli mengatakan, forum tersebut akan membahas finalisasi atas rentang (range) indeks tertentu atau alpha yang menjadi komponen dalam formula kenaikan UMP 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang harus diintegrasikan dalam aturan baru.

"Mulai Senin, Insyaallah Senin, Selasa, Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).


Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan konsep baru dalam memberi ruang bagi setiap daerah menentukan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonominya masing-masing.

"Sesuai amanat MK, dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," jelasnya.

Yassierli menegaskan konsep ini diperlukan untuk mengatasi disparitas upah yang selama ini terjadi antar kota, kabupaten, dan provinsi. Karena itu, pemerintah juga tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 satu angka nasional seperti yang terjadi di tahun ini.

Batal Diumumkan Tanggal 21 November

Ia juga menjelaskan alasan pemerintah tidak mengumumkan UMP pada 21 November sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP tahun ini tengah disusun dalam bentuk PP baru, sehingga prosesnya tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal dalam PP 36/2021.

"Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah ingin seluruh aspek, mulai dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) hingga pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah, terselesaikan secara komprehensif sebelum UMP ditetapkan.

Kapan UMP 2026 Akan Diumumkan?

Saat ditanya kapan UMP 2026 bisa diumumkan, Yassierli belum dapat memastikan waktunya. Ia menegaskan, prosesnya masih berjalan sembari menunggu pembahasan final dalam sarasehan dan penyusunan PP.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya segera mungkin kita akan sampaikan," tuturnya.

Ia meminta publik menunggu hasil final proses tersebut.

"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis Insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Janji Segera Umumkan Besaran Kenaikan Upah 2026