MARKET DATA

Dorong Proyek WTE, Bisakah RI Ikuti Sukses Jepang & Tiongkok?

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
19 November 2025 18:36
Zulhas Jamin Proses Ijin  Bangun PLTSa Ubah Sampah Jadi Energi Cuma 3 Bulan (CNBC Indonesia TV)
Foto: Zulhas Jamin Proses Ijin Bangun PLTSa Ubah Sampah Jadi Energi Cuma 3 Bulan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkomitmen dalam mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di seluruh Indonesia.

Keseriusan pemerintah terlihat dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, guna mempercepat proyek waste to energy (WTE) di Indonesia.

Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya Indonesia sudah ketinggalan dalam hal pengembangan program WTE.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, dalam hal pemanfaatan teknologi pengubah sampah jadi listrik, saat ini Indonesia jauh tertinggal dibandingkan berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang hingga China.

Menurutnya, kondisi ini disebabkan proses perizinan dan birokrasi yang sangat panjang dan berbelit. Sebab proses perizinan untuk membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melibatkan banyak pihak.

"Ini sudah 20 tahun yang lalu negara-negara lain sudah memakai ini. Nah kita masih sibuk urusan perizinan yang tidak ada kepastian," tegas Zulhas dalamWaste to Energy Investment Forum 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025, kata Zulhas, pengusaha atau calon investor tak hanya diberikan kemudahan dalam mendapatkan perizinan, tapi juga dibantu dalam penyediaan lahan untuk PLTSa hingga kepastian pasokan sampah sebagai sumber energi.

"Berbagai aturan rumit tadi ini kita pangkas. Saudara sekalian tinggal mengajukan surat saja kepada Kementerian Hukum. Pemerintahan daerah diwajibkan untuk menyediakan lahan sama menjamin sampahnya, titik," jelasnya.

Senada dengan Zulhas, Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Pangan, Rofi Alhanif menyebut pengelolaan sampah bersifat kompleks. Pasalnya, masalah ini tidak hanya bahas isu lingkungan, tetapi terdapat isu sosial dan energi.

"Untuk menyatukan ini, kita perlu dirjen (direktorat jenderal), untuk menyatukan langkah sehingga tidak ada kebijakan satu terhambat kebijakan lain," ungkap dia.

Untungnya menurut Rofi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi EBT berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Kami di Kemenko Pangan mengoordinasikan atau akselerasi dari program prioritas pemerintah, salah satunya pengelolaan sampah. kami menyatukan semua dan bagaimana prosedur dari awal pengusulan, pemilihan sampai perizinan sampai konstruksi, memang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," jelas Rofi.

Diketahui aturan ini dianggap menjadi "obat" dalam penanganan kedaruratan sampah. Aturan ini diterbitkan menimbang penimbunan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton per tahun, berdasarkan perhitungan tahun 2023. Dari angka itu, pengelolaan sampah nasional tahun 2023 baru mencapai 39,01%, sedangkan 60,99% lainnya belum terkelola.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025-2034, PLTSa direncanakan bisa terbangun hingga 452 Mega Watt (MW).

Eniya mencatat, dari 452 MW PLTSa itu tersebar di beberapa wilayah, diantaranya: Jawa, Madura, Bali Sumatera hingga Sulawesi. "Sampai 10 tahun ke depan ada 452 MW. Suma sudah diakomodasi dan di sini proses tadi, sudah di eliminir. Sudah ditetapkan (harganya) 20 sen per kwh," ujar Eniya.

Sebagaimana diketahui, harga listrik dari PLTSa tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.

Melalui aturan itu, kata Eniya, batas waktu penetapan harga listrik atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) hanya membutuhkan waktu 10 hari.

"Lalu konsumsi, lalu layak dan dikeluarkan, tidak ada lagi negosiasi dengan PLN dan disetujui Menteri ESDM, masuk OSS. Kita terobos, dan ini baru, jual dengan cara seperti itu, setelah pemilihan Danantra, Pemda, lalu ke ESDM," rinci Eniya.

Eniya menambahkan, bahwa sejatinya sampah menjadi energi bukan hanya menjadi pembangkit listrik. Produk dari sampah itu sendiri bisa diakomodasikan menjadi bioenergi, BBM Terbarukan, gas hingga biomassa lainnya.

Investor Antusias Ikut Proyek WTE

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan bahwa minat investor sangat besar dalam pengembangan WTE.

Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja menyampaikan, sejak diumumkan pengembangan PLTSa di tanah air, minat investasinya terlihat cukup besar. 

"Isu sampah menarik bagi investor bukan cuma cuan berapa dengan investasi ini bagian dari green economy penanggulangan masalah lingkungan. Dari awal buka proses pemilihan ada yang registrasi 200 sampai submission sampai 60 minatnya cukup tinggi," ungkap Stefanus.

Oleh sebab itu, dengan adanya Perpres yang baru, Stefanus pun berharap program waste to energy ini bisa berjalan dengan baik. Jika proyek ini berjalan, Pemda diharapkan bisa secara konsisten mengirimkan sampah sesuai yang sudah diperjanjikan dan bisa menyediakan lahannya.

"Memang investasi di sini kalau berdasarkan perhitungan kita bukan investasi yang untungnya atau bahasa ini cuannya besar sekali atau apa. Karena balik lagi buat Danantara tadi tujuan utamanya adalah ini untuk menanggulangi kedaruratan sampah. Baru goal keduanya adalah dari sisi investasi dan return. Tapi sebenarnya isu sampah ini kan buat berbagai macam investor ini menarik," tegas Stefanus.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulhas Bilang 11 Tahun Proyek Waste to Energy Mandek, Ini Penyebabnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular