Lewat Ketentuan Ini, Sampah Produsen bisa Ditekan Hingga 30%
Jakarta, CNBC Indonesia - Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Pangan, Rofi Alhanif, menyebut Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan peta jalan untuk mengurangi penggunaan sampah. Aturan ini kata dia akan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu peta jalan pengurangan sampah dari produsen, minimal mengurangi 30% dengan cara redesain tetapi memang skemanya agak berbeda," ungkap Rofi dalam Waste to Energy Investment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).
Dia memaparkan peraturan tersebut akan menetapkan Internal Rate of Return (IRR) dan pembebanan biaya kepada para produsen yang memproduksi plastik kemasan.
"Ketika dia menggunakan plastik ramah lingkungan, biayanya lebih rendah dan akan meningkatkan ekosistem. Mudah-mudahan akhir tahun perpres-nya akan keluar dan bisa diimplementasikan tahun depan," tegas dia.
Untuk diketahui, belum lama ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi penanganan kedaruratan sampah melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, maupun bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, yang juga akan menghasilkan produk ikutan lainnya.
Pada bagian menimbang huruf a, Prabowo menjabarkan pertimbangan diterbitkannya Perpres No 109/2025, yaitu penimbunan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton per tahun, perhitungan tahun 2023. Dari angka itu, pengelolaan sampah nasional tahun 2023 baru mencapai 39,01%, sedangkan 60,99% lainnya belum terkelola.
Ditambahkan, sampah-sampah tersebut dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Timbunan sampah itu menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Kondisi ini disebut Prabowo telah mengakibatkan kedaruratan sampah di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan. Sehingga,harus segera ditangani, dengan pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan.
(dpu/dpu)