Tarif Listrik PLTSa Dipatok 20 Sen Dolar/kWh, ESDM Beberkan Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan alasan dibalik penetapan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mencapai 20 sen per kilo watt hour (kWh).
Ketentuan harga listrik ini masuk ke dalam eraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
Eniya menerangkan bahwa sebelum harga listrik dari PLTSa ditetapkan 20 sen per kWh, muncul pembahasan harga yang lebih tinggi yakni 35 sen per kwh dengan tapping fee di dalam-nya. Namun pasca dihitung dengan prime expert berdasarkan kajiannya ditetapkan harga 20 sen per kwh.
"Skala 1.000 ton per day (sampah), itu sudah wajar di 20 sen. Dari pembahasan berapa harga terlihat tinggi, tapi klo lihat harga diesel sekarang lebih tinggi, 20 sen sudah masuk tipping fee dan lainnya," ungkap Eniya.
Dengan disepakatinya harga listrik PLTSa tersebut. Kelak, pengembang tidak perlu lagi melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero).
"Proses tidak negosiasi dengan PLN, tapi sudah ditetapkan 20 sen per kwh. Dan batas waktu 10 hari. Kemudian konsumsi, lalu layak dan dikeluarkan tidak ada lagi nego dengan PLN dan disetujui Menteri ESDM, kemudian OSS akan keluar. Kita terobos, dan ini baru, jual dengan cara seperti itu," ungkap Eniya dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menyampaikan, ada sebanyak 34 wilayah yang terdaftar dalam pengembangan PLTSa.
Nah, jika pengusaha tertarik mengembangkan PLTSa, kata Zulhas, caranya cukup sederhana. Yakni dengan mengirimkan surat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian menunjukkan lokasi lahan pembangunan, yang kemudian untuk bahan sampahnya akan dijamin oleh Pemda.
"Cukup kirim surat bersama Pemdanya, di mana tempatnya, sampaikan saudara punya lokasi lahan, dan sampahnya dijamin Pemda. tidak kurang dari 1.000 (ton per hari), kalau kurang dari 1.000 (ton per hari) nanti pengusahanya rugi. kita tidak ingin pengusaha rugi," ungkap Zulhas.
Seletelah itu, lanjut Zulhas, keinginan pengembangan PLTS itu akan dilaporkan ke KLH untuk mengikat kesepakatan. "Kita tidak ingin nanti setelah jalan Pemda gak tanggung jawab. Maka dari itu Kemenko Pangan akan mengundang semua, semua tandatangan, dan selesai dan ada keputusan resmi, kemudian diserahkan ke Danantara,"
"Danantara nanti dengan pengusaha. kami pemerintah gak ikut lagi, karena itu proses bisnis," tutup Zulhas.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Diresmikan Prabowo, Segini Harga Listrik PLTP Ijen Medco ke PLN