Kemenkeu: Es teh di Warung Tidak Dikenakan Cukai Minuman Berpemanis

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 17/11/2025 14:59 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026 mendatang. Cukai baru ini hanya akan diterapkan bagi minuman ready to drink atau minuman berpemanis siap dikonsumsi dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio N. Kacaribu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11).

Febrio memastikan minuman manis yang dijual untuk langsung dikonsumsi seperti es teh di warung-warung kecil tidak akan dikenakan cukai MBDK.

Adapun, mengenai besaran tarif, Febrio menuturkan hal ini masih dibahas antar kementerian dan lembaga.

Berkaca pada global, sebanyak 115 yuridiksi sudah menerapkan MBDK. Sementara itu, di kawasan ASEAN sendiri, tujuh negara sudah melakukan MBDK seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Rata-rata tarif MBDK ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter.