Mendag Peringatkan Distributor-Penyelundup Balpres, Sanksi Pidana OTW
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, seluruh pakaian bekas impor ilegal hasil penyelundupan tetap dimusnahkan sesuai prosedur. Ia membantah isu yang menyebut pemerintah menahan atau menunda pemusnahan sebagian barang sitaan.
"Kecurigaan untuk tidak dimusnahkan itu tidak benar. Karena hari ini, jadi pemusnahan itu tidak hanya di sini, ada di beberapa tempat, salah satunya adalah di Bogor ini. Ini yang hari ini adalah 500 balpres, dan totalnya sudah 16.591 ya," kata Budi dalam pemusnahan pakaian bekas di PT Prasadha Pamunah Limbah di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Prosesnya berjalan simultan di berbagai lokasi karena volume barang yang disita sangat besar. Budi menegaskan seluruh prosedur mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk tindakan pidana pada pelaku penyelundupan.
"Jadi memang prosesnya berlanjut. Jadi kalau sesuai Permendag kan kita pemusnahan atau re-ekspor, ya kemudian juga melibatkan sanksi administrasi. Tetapi proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari K/L yang berwenang untuk itu," ujarnya.
Artinya pemerintah tak hanya berhenti pada penutupan usaha para distributor yang terlibat. Langkah hukum juga dipastikan berjalan.
"Jadi kita sekarang ini menindaklanjuti Permendag bahwa pelanggaran ini sanksinya adalah sanksi administrasi, bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor," tegasnya.
Seluruh proses penindakan terhadap penyelundupan thrifting tetap berjalan hingga tuntas. Budi pun menjelaskan alasan pemusnahan tidak dilakukan di Bandung, lokasi temuan awal.
"Barang-barangnya ditemukannya di Bandung, ada 11 gudang. Kemudian pemusnahan ada di beberapa tempat, termasuk di sini. Kenapa tidak di Bandung? Ya kebetulan di sini juga banyak perusahaan pemusnahan. Kita ingin cepat proses pemusnaannya," tuturnya.
(dce)