DJP Bongkar Modus Ratusan Pengusaha CPO, Manipulasi Harga Miliaran

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
12 November 2025 17:50
Barang bukti pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Barang bukti pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan praktik manipulasi ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara.

Melansir keterangan resminya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.

Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun sepanjang 2021-2024.

Sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus melaporkan produk turunan CPO sebagai Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.

Kedua praktik ini dilakukan untuk menghindari Bea Keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).

"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan," ujar Bimo dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

"Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Upaya ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menutup celah shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Siap Kerja Sama dengan Satgassus Polri Amankan Pendapatan Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular