Kurangi Jatah Ekspor Batu Bara, Bahlil: Negara di Atas Segalanya!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 11/11/2025 18:25 WIB
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Bahliul Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dalam negeri lebih dari yang saat ini berlaku sebanyak 25% dari total produksi.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025). Dia menegaskan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendatang beriringan dengan revisi besaran DMO dalam negeri menjadi lebih dari 25%.

"Saya setuju. DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," tegas Bahlil, Selasa (11/11/2025).


Asal tahu saja, kewajiban pemenuhan DMO sebesar 25% sudah berlaku sejak awal tahun 2020 lalu. Hal itu diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

Bahkan, Bahlil membeberkan bahwa selama ini ada 'permainan' terhadap aturan DMO. Sayangnya, dia tidak memerinci bentuk permainan yang dimaksud.

"Abuleke juga sebagian ini. Ya aku tau nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tau," imbuhnya.

Sejatinya, aturan paling baru soal DMO batu bara sebesar 25% dari RKAB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Pastikan BBM Dicampur Etanol 10% E10 Jalan di 2027