Wow! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Sudah Beroperasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, sudah ada sebanyak 45.000 sumur masyarakat yang statusnya sudah menjadi legal.
Hal itu pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan ribuan sumur tersebut kini masuk dalam pendataan pemerintah dan sudah berproduksi sesuai aturan.
"Kan sudah terdata di kami 45.000 (sumur masyarakat) yang sudah mulai berproduksi secara legalnya sudah 45.000," ujar Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Adapun, sumur-sumur rakyat yang dilegalkan oleh pemerintah bukanlah sumur baru, melainkan sumur-sumur lama yang sebelumnya telah beroperasi secara ilegal.
"Jadi ini tuh sumur masyarakat itu adalah sumur yang sudah existing ada dan sudah dioperasikan juga secara ilegal jadi bukan bikin sumur baru," jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah hanya melegalkan sumur-sumur masyarakat yang sudah beroperasi lama sebelum terbitnya Permen ESDM 14/2025. Dengan begitu, sumur baru yang berproduksi pasca terbitnya aturan itu merupakan sumur ilegal.
"Gak ada karena ini disahkan juga lewat rapat antar kementerian yang kemarin di ESDM," tambahnya.
Saat ini, pengelolaan sumur minyak rakyat sedang dibahas lebih lanjut agar bisa dikelola oleh berbagai pihak, termasuk BUMD, koperasi, dan UMKM.
"Nah ini masih dibahas, masih tahap pembahasan karena kan nanti ada tiga tuh BUMD, koperasi, UMKM. Nah tiga entitas ini nanti ini lagi dibahas sedang difinalisasi juga bersama SKK Migas," imbuhnya.
Sedangkan, pihaknya juga memberikan waktu empat tahun bagi para pengelola sumur rakyat untuk menyesuaikan diri dengan standar operasi dan keselamatan migas.
"Ya namanya kooperasi, makanya kita punya waktu, kita kasih waktu 4 tahun dari koperasi ini baru belajar sampai sebelum 4 tahun tersebut dia sudah punya pemahaman mengenai bagaimana mengoperasikan sumur migas, standar safety-nya juga diajari jadi gak bisa cepat memang 4 tahun," tandasnya.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina