Kantor Purbaya Kaji Cukai Diapers, Tisu Basah Sampai Emisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan pada 2020-2024 silam pernah menyusun kajian perluasan barang kena cukai atau BKC untuk sejumlah barang, demi mengoptimalkan penerimaan negara.
Di antaranya untuk diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah hingga perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025, dan diundangkan pada 3 November 2025.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 silam, juga telah dilakukan kajian pengenaan cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).
Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
Kendati begitu, dari deretan penyusunan kajian atau pemetaan BKC baru itu, hanya segelintir yang dilanjutkan oleh Purbaya untuk dijadikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Bahkan, telah dituangkan indikasi kebutuhan pendanaannya.
Di antaranya ialah program rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp 880 juta, serta rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.
"Seluruh pendanaan tersebut bersumber dari APBN, yang terdiri dari Rupiah Murni, PNBP, Hibah, dan BLU, serta tidak terdapat sumber pendanaan yang bersumber dari non-APBN," dikutip dari PMK 70/2025.
(arj/mij)