Misbakhun Beberkan Kunci Sukses Pemberantasan Rokok Ilegal

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
07 November 2025 06:25
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Coffe Morning di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Coffe Morning di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Ia menyebut pendekatan ini sebagai strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.

"Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).



Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.

"Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan," jelasnya.

Di samping itu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Ia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.

"KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar," tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

"Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri," ujar Misbakhun.

Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, menurutnya sudah tepat, karena stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.

"Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara," kata Misbakhun.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPR-Kemenkeu Saling Lempar Penjelasan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular