Heboh Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPR-Kemenkeu Saling Lempar Penjelasan

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
22 August 2025 19:10
Gedung DPR
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ramai menuai kritikan dari masyarakat. Besaran tunjangan ini dinilai berlebihan saat pemerintah menetapkan efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur anggaran tersebut akhirnya buka suara.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan terkait tunjangan rumah anggota dewan tersebut perlu ditanyakan secara langsung kepada DPR.

"Makanya tanya DPR, udah berlaku belum tahun ini," ujar Luky kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (22/8/2025).

Ketika ditanyakan kembali terkait anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR dalam APBN, Luky kembali menegaskan untuk menanyakan hal tersebut kepada DPR.

"Ya dari mana lagi (anggaran dari negara) Tanya DPR," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menuturkan tunjangan rumah bagi anggota DPR ini sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun, anggota DPR RI hanya menerima penetapannya saja.

Menurutnya, anggaran ini sudah berjalan sejak Oktober 2024. Dia pun menegaskan tunjangan ini adalah peralihan dari fasilitas rumah DPR karena anggota dewan tidak memiliki fasilitas rumah. Padahal, banyak dari anggota dewan yang datang dari daerah.

"DPR tidak mendapatkan perumahan itu keputusannya pemerintah, karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara. Dan Kalibata perumahan dinas DPR itu milik Sekretariat Negara dan ditarik kembali oleh Sekretariat Negara. Sementara anggota DPR ini, anggota DPR itu mewakili daerah mulai dari Indonesia Timur sampai Indonesia Barat," ujarnya.

Seperti diketahui, perumahan anggota DPR di Kalibata telah diserahkan kepada pemerintah untuk pengembangan proyek rumah bersubsidi.

"Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan. Tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri. Tentunya dengan standar siapa? Standar pejabat negara. Satuan harga pejabat negara per bulannya bagaimana dan sebagainya itu yang menentukan pemerintah," tegasnya.

Ketika disinggung perihal nilai tunjangan yang menjadi sorotan rakyat, Misbakhun meminta pewarta menanyakan kepada pemerintah.

"Ya tanyakan sama pemerintah kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah. Berarti atas persetujuannya mereka yang buat. Yang menentukan itu pemerintah satuan harganya. Kita itu DPR itu mendapatkan fasilitas perumahan dan perumahannya ditarik," ungkapnya dengan nada tinggi.

Rincian Tunjangan Anggota DPR 2024-2029

1. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan dan besarannya senilai Rp 7.700.000.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena Efisiensi Sampai 2 Kali, Jatah Anggaran BMKG Kini Jadi Rp2,28 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular