Rata-rata Upah Buruh RI Naik, Kini Rp 3,33 Juta per Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah atau gaji para buruh, karyawan, ataupun pegawai mengalami kenaikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025.
BPS mencatat, hasil Sakernas Agustus 2025 rata-rata upah sebesar Rp 3,33 juta, naik sekitar 1,94% dibandingkan dengan catatan pada Agustus 2024 yang senilai Rp 3,27 juta.
"Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 3,33 juta. Upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,86 juta," dikutip dari laporan terbaru BPS tentang Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan pendidikannya, rata-rata upah buruh tertinggi untuk jenjang pendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar Rp 4,80 juta, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp 2,19 juta.
Adapun untuk upah buruh lulusan diploma I/II/III sebesar Rp 4,50 juta, SMK sebesar Rp 3,26 juta, SMA Rp 3,15 juta, dan SMP Rp 2,48 juta.
"Hasil Sakernas Agustus 2025 menunjukkan bahwa upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima," tulis BPS dalam laporan terbarunya itu.
Jika ditinjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, BPS mengungkapkan upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan.
Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,46 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 1,53 juta. Sementara upah buruh laki-laki berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar Rp 5,68 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 4,03 juta.
"Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan buruh perempuan menurut jenjang pendidikan yang ditamatkan terdapat pada buruh berpendidikan Diploma I/II/III, yaitu sebesar Rp 1,94 juta," kata BPS.
Berdasarkan kelompok umur, upah buruh terendah tercatat pada kelompok umur 15-19 tahun sebesar Rp 2,02 juta. Sebaliknya upah tertinggi tercatat pada kelompok umur 50-54 tahun sebesar Rp 3,92 juta. Sedangkan usia 25-29 tahun senilai Rp 3,12 juta rata-ratanya, 30-34 tahun Rp 3,42 juta, 35-39 tahun Rp 3,62 juta, 40-44 tahun Rp 3,68 juta, dan 45-49 tahun Rp 3,84 juta.
(arj/haa)