Tukin PNS Kemenkeu Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Purbaya

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Jumat, 31/10/2025 08:55 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan kebijakan kenaikan tukin tersebut, jika sudah ditetapkan oleh Presiden. Adapun, ketika dirinya ditanya, apakah jajarannya juga akan menerima kenaikan tukin. Dia memastikan kementerian yang dipimpinnya belum akan menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk menaikkan tunjangan kinerja. Hal ini diungkapkan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Bahkan ketika disinggung besaran kenaikan tukin pun, dia menegaskan bahwa tidak ada perhitungan apapun saat ini. Dia menuturkan bahwa gajinya sudah cukup besar, meskipun lebih kecil dari jabatannya di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kita lihat aja nanti. Kalau untuk saya sih gaji saya udah kegedean..Lebih kecil tapi dibanding yang lain cukup besar lah, nggak perlu naik juga nggak apa-apa," tegasnya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS di jajaran Kementerian Keuangan?

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenkeu mengalami kenaikan rata-rata 8%:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara itu, gaji eselon di jajaran Kemenkeu berdasarkan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023:

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Adapun Tukin PNS Kemenkeu 2025 masih berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Tukin ini berbeda-beda sesuai jabatan dan kelasnya.

Tukin PNS Kemenkeu 2025

  • Pejabat Eselon I: Rp81.940.000 - Rp117.375.000 /bulan
  • Eselon II: Rp56.780.000 - Rp81.940.000 /bulan
  • Eselon III: Rp37.219.800 - Rp46.578.000 /bulan
  • Eselon IV: Rp22.935.726 - Rp28.757.200 /bulan
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 /bulan
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 /bulan
  • Pelaksana: Rp5.361.800 - Rp7.673.375 /bulan


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Dukung Rencana Purbaya Sikat Mafia Baju Bekas