Sarasehan 100 Ekonom Indonesia

Langkah Menkeu Suntik Dana Rp200 T ke Perbankan Dinilai Tepat

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 29/10/2025 14:43 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam menempatkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke bank milik negara dinilai sudah tepat. Bahkan, salah satu bank penerima dana yakni BNI juga merespon positif langkah tersebut. 

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, langkah strategis pemerintah ini dapat memberikan tambahan ruang likuiditas bagi perbankan. Hal ini pada gilirannya diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah.

"BNI menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Penempatan dana di perbankan tentu akan menambah ruang likuiditas dan menjadi stimulus positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil," ujar Okki dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.


BNI pun berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. "BNI berkomitmen untuk tetap menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan prioritas pemerintah," tegasnya.

Purbaya sendiri menyebut, langkahnya menempatkan dana senilai Rp 200 triliun  setelah melihat aktivitas perekonomian yang melambat beberapa tahun terakhir, sementara itu dana mengendap pemerintah tiap tahun bisa mencapai Rp 400-500 triliun dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Jadi saya pikir kita belanjakan itu cepat, saya balikin Rp 200 triliun ke sistem perekonomian kan. Orang bilang itu langkah luar biasa padahal itu gampang, enggak mikir," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).



Purbaya mengatakan, saat menerapkan kebijakan itu sebetulnya ia tidak memberikan syarat apapun kepada perbankan untuk memanfaatkan dana murah dari pemerintah itu.

Namun, karena untuk menjaga tata kelola anggaran, berdasarkan masukan dari anak buahnya, ia menerapkan penyaluran dana itu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

"Orang tadi enggak percaya kalau dipindahin ke sistem pasti bunga turun karena oversupply. Orang nanya lagi lu canggih banget berpikirnya, enggak itu paling sederhana," tegasnya.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Zulhas: Prabowo Koreksi Kebijakan 28 Tahun Pasca Reformasi