KDM Setop 26 Izin Tambang di Bogor, Ini Tanggapan Bahlil

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 29/10/2025 10:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal penghentian operasional 26 perusahaan tambang di wilayah Jawa Barat (Jabar). Keputusan penyetopan izin tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bahlil mengaku belum mendapatkan informasi perihal penyetopan izin 26 perusahaan tambang tersebut. Sebanyak 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan yakni Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor dihentikan operasinya sejak 26 September 2025 lalu.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani Dedi, tertulis perintah untuk penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 hingga waktu yang tidak ditentukan.


"Saya belum tahu, belum baca," kata Bahlil di sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Mengutip CNN Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa permintaan penghentian aktivitas pertambangan dilakukan karena masih terdapat sejumlah permasalahan di lapangan.

Kegiatan tambang saat tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan terhadap ketertiban umum, kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Kondisi tersebut juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, tata kelola kegiatan pertambangan dan rantai pasoknya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran sebelumnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/9/2025).

Adapun surat tersebut ditujukan kepada 26 pemilik izin usaha pertambangan di tiga wilayah tersebut.

A. Kecamatan Rumpin:

1. PT. KARYA CITRA QUARINDO

2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA

3. PT. LOLA LAUTTIMUR

4. PT. SOLUSI BANGUN BETON

5. CV ANEKA SRI

6. PT. LOTUS SG LESTARI

B. Kecamatan Cigudeg:

1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA

2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH

3. PT BATUJAYA MAKMUR

4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA

5. KUD SERBA GUNA

6. PT ALOMA WANGI

7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA

8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA

9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI

10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI

11. PT ANDESIT PRATAMA

12. PT BATU MULTINDO PERKASA

13. PT SUDAMANIK

14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR

15. PT WIJAYA KARYA BETON

16. PT BATU SARANA PERSADA

17. PT CENTRAL PACIFIC DEVELOPMENT

18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA

19. PT MEGA MAS CORPORINDO.

C. Kecamatan Parung Panjang:

1. PT SOFA NUGRAHA.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 3 Strategi Kedaulatan Energi, Menteri Bahlil Singgung B50 - EBT