PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6%
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, pemberlakuan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% akan ditunda sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo mengatakan, penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant oleh penyedia layanan e-commerce sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memang sebelumnya diminta Purbaya untuk ditunda sampai Februari 2026.
Namun, dalam arahan terbaru, penundaan pemberlakuannya diputuskan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa benar-benar mampu menembus level 6%, dari yang selama ini masih tumbuh di kisaran 5% secara tahunan atau year on year (yoy).
"Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%," kata Bimo saat media breifing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%," tegasnya.
Sebagai informasi Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% sesuai dengan masukan para pelaku usaha.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital. Pasalnya para pelaku usaha dapat berkesempatan untuk para pelaku usaha yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," ujar Budi.
(arj/haa)