Purbaya Mau Turunkan PPN, Pengusaha Happy!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 October 2025 14:25
Ketua umum DPP INSA, Carmelita Hartoto dalam acara Indonesia Maritime Talk 2025 di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua umum DPP INSA, Carmelita Hartoto dalam acara Indonesia Maritime Talk 2025 di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Carmelita Hartoto mengatakan, kebijakan penurunan tarif PPN bisa langsung berimplikasi terhadap daya beli masyarakat. Ia menganggap, penurunan tarif pajak atas transaksi masyarakat dari 11% ke 8% sudah mampu memberi efek konsumsi yang signifikan.

"Sebagai pengusaha, kita menyambut baik jika memang rencana PPN turun ke 8% bisa terealisasi, karena ini bisa mendorong daya beli masyarakat yang mana konsumsi masyarakat kan sebagai kontributor dominan dalam pertumbuhan ekonomi kita," ucap Carmelita kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/10/2025).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN sejak 2022 silam cenderung terus naik. Seusai ditetapkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN pada 2022 naik dari yang selama ini di kisaran 10%, menjadi 11%. Lalu berlanjut pada 2025 menjadi 12%.

Namun, karena gejolak penolakan masyarakat terhadap keputusan yang ditetapkan dalam UU HPP itu, tarif PPN yang naik pada 2025 hanya khusus barang mewah. Sisanya, tetap diberlakukan besaran tarif 11% hingga saat ini karena dengan menerapkan kebijakan dasar pengenaan pajak atau DPP 11/12 terhadap tarif PPN.

Carmelita menganggap, ketika beban pajak atas transaksi masyarakat berkurang, dan menjadi stimulus untuk mendorong konsumsi, maka efek lanjutannya ialah peningkatan produksi di sektor usaha. Dampak akhirnya kata dia tentu akan membuat iklim bisnis kembali bergeliat.

"Kita ingin, daya beli ini tumbuh, sehingga produksi dan bisnis pada gilirannya juga menggeliat, yang secara tidak langsung juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara juga," paparnya.

"Tapi tentu, pemerintah perlu melihat lebih seksama dalam mengambil kebijakan ini. Kan menkeu juga ingin melihat dulu pendapatan negara tahun ini," tegas Carmelita.

Dalam Pasal 7 ayat 3 UU HPP, selain mengatur batas atas tarif PPN yang paling tinggi sebesar 15%, sebetulnya juga diatur batas bawa tarif PPN yang membuka ruang penurunan tarif ke level terendahnya, yakni 5%. Hal ini lah yang memberi ruang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mau menurunkan tarif PPN nantinya.

"Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengatakan, sebelum mengeksekusi rencana penurunan tarif PPN itu, pemerintah akan lebih dulu melihat setoran pajak sampai akhir tahun, sambil melihat secara cermat keseluruhan kondisi masyarakat.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear," paparnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular