Purbaya Kaji Penurunan Tarif PPN, DPR Usul Jadi 8%

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 October 2025 12:05
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mendapatkan dukungan dari politikus di Parlemen.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjadi salah satu anggota dewan yang konsisten mendorong pemerintah menurunkan tarif PPN, sebelum Purbaya buka-bukaan mengungkapkan rencananya menurunkan tarif pajak atas transaksi masyarakat itu.

Saat pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari 11% pada Januari 2025, Misbakhun menjadi salah satu penentangnya. Setelah mendapat penolakan besar dari masyarakat, akhirnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN ke level 12% hanya untuk barang mewah.

"Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar," kata Misbakhun dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Menurut Misbakhun, di tengah besarnya tekanan daya beli masyarakat saat ini, pemerintah bahkan baiknya menurunkan tarif PPN menjadi sebesar 8%.

"Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10% dan kalau perlu ke 8%. Untuk apa? Mengangkat daya beli masyarakat. Nah ini dalam rangka apa? Seperti yang disampaikan, kita menghadapi tekanan di daya beli," ucap politikus Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN sejak 2022 silam cenderung terus naik. Seusai ditetapkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN pada 2022 naik dari yang selama ini di kisaran 10%, menjadi 11%. Lalu berlanjut pada 2025 menjadi 12%.

Namun, karena gejolak penolakan masyarakat terhadap keputusan yang ditetapkan dalam UU HPP itu, tarif PPN yang naik pada 2025 hanya khusus barang mewah. Sisanya, tetap diberlakukan besaran tarif 11% hingga saat ini karena dengan menerapkan kebijakan dasar pengenaan pajak atau DPP 11/12 terhadap tarif PPN.

Dalam Pasal 7 ayat 3 UU HPP, selain mengatur batas atas tarif PPN yang paling tinggi sebesar 15%, sebetulnya juga diatur batas bawa tarif PPN yang membuka ruang penurunan tarif ke level terendahnya, yakni 5%. Hal ini lah yang memberi ruang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mau menurunkan tarif PPN nantinya.

"Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengatakan, sebelum mengeksekusi rencana penurunan tarif PPN itu, pemerintah akan lebih dulu melihat setoran pajak sampai akhir tahun, sambil melihat secara cermat keseluruhan kondisi masyarakat.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear," paparnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Warga RI Sekarat, Ekonom Sarankan PPN Turun Jadi 8%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular