Heboh Gaji Pensiun PNS Naik, Begini Faktanya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik tengah dihebohkan dengan isu kenaikan gaji pensiun pada tahun ini, meski tak jelas sumbernya dari mana.
Isu kenaikan gaji pensiunan ini muncul dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya turut memuat rencana menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski demikian, dalam Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 itu tak memuat ketentuan kenaikan gaji pensiunan para ASN, termasuk PNS.
Sebab, kebijakan kenaikan gaji ASN yang termuat dalam Perpres itu juga belum ada ketentuan khusus, sebagaimana ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan," tutur Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (14/10/2025).
Untuk depan saja, meski pemerintah dan DPR sudah sepakat tentang postur APBN 2026, juga belum ada kepastian tentang alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS maupun pensiunannya.
"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji," tegas Tri Budhianto.
Terakhir kali gaji ASN dan pensiunan naik ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta PP omor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
Dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan pada saat itu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam PP 8/2024 itu, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
(arj/haa)