
Video: Bos Barantin & Jurus Cegah "Impor" Hama Penyakit Ikan & Tanaman
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan tugas dan kewajibannya dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dan organisme pengganggu di Indonesia. melalui hewan, ikan dan tumbuhan
Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Barantin juga berperan dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean mengatakan Barantin berkomitmen menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi masyarakat Indonesia dari sebaran penyakit seluruh komoditas pertanian dan hewan.
Barantin memiliki UPT atau Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia termasuk di pos lintas batas dengan 5.000 pegawai sehingga membutuhkan kerjasama dengan badan dan lembaga terkait termasuk BRIN, K/L hingga BPOM dan Perguruan Tinggi maupun Pemerintah Daerah.
Seperti apa peran dan tanggung jawab Barantin? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 13/10/2025)