
Ada 45.000 Sumur Minyak Rakyat Sudah Terdata, Paling Banyak Daerah Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 45.000 sumur masyarakat telah selesai diinventarisasi untuk segera dikelola secara legal. Sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Setidaknya, ada enam daerah yang paling banyak terdapat sumur masyarakat tersebut. Keenam daerah tersebut yakni Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Ini yang mengajukan. Dan yang paling banyak itu Sumsel," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pada Jumat (10/10/2025), Bahlil sendiri baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan BUMN untuk membahas pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dan sejumlah para pemangku kepentingan lainnya.
Ia lantas menegaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal.
"Program ini adalah merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," kata Bahlil.
Namun demikian, Bahlil menjelaskan, tidak sembarang koperasi hingga UMKM bisa semata-mata mengelolanya. Dia mengatakan, pengelola sumur minyak rakyat harus berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, UMKM atau koperasi yang mau mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus berasal dari tempat sumur berada. Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
Dia juga meyakini Kepala Daerah tidak akan memberikan rekomendasi sembarangan dalam menilai kemampuan koperasi hingga UMKM lokal untuk mengelola sumur.
"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," imbuhnya.
Kerja sama antara Pemda dan Kementerian Pusat pun dianggap penting dalam pelaksanaan program ini.
"Harus ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tegas Bahlil.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Undang Rusia Investasi Mengebor Sumur Minyak di RI
