Warga Boleh Ngebor Minyak, Jumlahnya Sampai 20.000 Sumur!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
29 July 2025 19:25
FILE PHOTO: Oil pours out of a spout from Edwin Drake's original 1859 well that launched the modern petroleum industry at the Drake Well Museum and Park in Titusville, Pennsylvania U.S., October 5, 2017. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo
Foto: Ilustrasi: Minyak mengalir keluar dari semburan dari sumur 1859 asli Edwin Drake yang meluncurkan industri perminyakan modern di Museum dan Taman Drake Well di Titusville, Pennsylvania AS, 5 Oktober 2017. REUTERS / Brendan McDermid / File Foto

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat 20.000 sumur rakyat yang bisa menambah produksi minyak nasional.

Hal itu diungkapkannya usai melakukan rapat bersama pemangku kepentingan lainnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, hari ini Selasa (29/7/2025).

Seperti diketahui, diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Tadi saya undang semua gubernur, bupati, menteri-menteri terkait, dari kepolisian, dari tentara, Pertamina, semuanya kita bahas. Agar ini bisa jalan dan sumur-sumur masyarakat setelah dicek lagi, itu di atas 20.000 (sumur), jadi cukup banyak sekali setelah diidentifikasi," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Adapun, sumur-sumur tersebut tersebar paling banyak di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Nantinya, sumur-sumur rakyat tersebut akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok," tambahnya.

Lebih lanjut, hasil minyak yang diproduksikan sumur-sumur rakyat itu, nantinya akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Namun, harganya hanya 70%-80% dari ICP yang berlaku.

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker. Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Sumur Minyak Ilegal Makin Merajalela, Ada 100 Kasus/Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular