Bahlil Ungkap Standar Produk BBM di SPBU, Ini Penjelasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 October 2025 09:00
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui penerapan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% atau E10 pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.
Foto: Ritzy Dika

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi standar mutu pemerintah. Baik itu SPBU milik Pertamina maupun badan usaha swasta seperti Shell dan BP-AKR.

Menurut Bahlil, setiap produk BBM yang beredar di SPBU harus terlebih dahulu diuji secara resmi oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Lemigas sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian ESDM yang bertugas melakukan pengujian standar mutu BBM.

"Gini, seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat Lemigas dan kalau tidak lolos standar, pasti tidak akan didistribusikan dan semuanya sudah sesuai standar," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).

Hal tersebut diungkapkan Bahlil dalam menjawab keputusan sejumlah badan usaha swasta yang sebelumnya memilih membatalkan pesanan pembelian BBM dari Pertamina, menyusul adanya temuan kandungan etanol dalam produk BBM milik perusahaan pelat merah tersebut.

Bahlil pun memastikan kandungan etanol yang digunakan Pertamina sejauh ini masih tetap berada dalam batas aman dan sesuai regulasi. Apalagi kandungannya masih di bawah 20%.

"Etanol itu selama di bawah 20% itu nggak ada masalah. Selama etanolnya itu etanol murni 99,95% dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin itu adalah sudah memenuhi standar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PT Vivo Energy Indonesia sebelumnya membatalkan pesanan pembelian BBM dari Pertamina sebesar 40.000 barel. Begitu juga dengan SPBU BP-AKR yang dikabarkan batal menambah pasokan BBM dari Pertamina.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya sejatinya adalah Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.

"Kalau di dalam spesifikasi BBM yang kita atur kan RON-nya, jadi tidak ada di dalam spesifikasi tersebut mengandung etanol," ujar Laode dikutip Senin (6/10/2025).

Ia pun mengakui terdapat badan usaha swasta yang memilih tidak menggunakan BBM dengan campuran etanol. Namun, Laode menegaskan bahwa kandungan etanol tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

"Jadi itu sih perbedaannya. Sebenarnya etanol sendiri kan salah satu biofuel ya. Jadi di negara-negara lain malah etanol ini sudah ada implementasinya. Kalau kita kan baru biodiesel, bioetanol belum ini," tambahnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Angkat Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular