APBN Jakarta Dipangkas Rp15 T, Purbaya: Masih Bisa Dipotong Lagi

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 07/10/2025 10:00 WIB
Foto: Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta ditetapkan sebesar Rp 95 triliun pada 2026. Namun, APBD tersebut dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar hampir Rp 15 triliun. Alhasil, setelah dipotong dana bagi hasil (DBH) dipotong, APBD Jakarta kini tinggal Rp 79 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengatakan dirinya berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta tidak banyak protes ketika DBHnya dipotong banyak, nyaris Rp 20 triliun. Ini pun membuat dirinya melihat APBD Jakarta masih bisa dipangkas lagi.


"Kayaknya masih bisa dipotong lagi. Itu kita lakukan karena ada keterbatasan di sisi fiskal," kata Purbaya di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Kendati demikian, Purbaya berjanji akan mengembalikan DBH yang dipangkasnya tersebut. Namun, dia harus melihat kondisi ekonomi dan pendapatan pajak pemerintah pusat. Dia memastikan akan melakukan evaluasi pendapatan negara terlebih dahulu.

"Pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa, nanti kalau perkiraannya lebih saya akan balikan lagi ke daerah," kata Purbaya.

Akibat pemangkasan ini, provinsi DKI Jakarta harus melakukan penghematan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan mungkin akan ada perubahan pengurangan pembukaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun depan.

"Yang mungkin akan mengalami perubahan adalah selama ini kan PJLP kita, kayak kemarin Damkar kita buka seribu, pasukan oren seribu seratus, pasukan putih lima ratus. Karena ada pengurangan ini mungkin untuk tahun depan peluang itu juga akan berkurang," kata Pramono.

Namun, dia memastikan tahun ini jumlah PJLP tidak ada perubahan. PJLP adalah tenaga kerja yang bekerja untuk instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tugas non-PNS, contohnya petugas kebersihan, pengurusan perizinan, atau tugas administratif lainnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Purbaya Setujui Pembangunan Gedung Bank Jakarta: Saya Ga Keluar Uang