Tok! Gaji Karyawan di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Sampai 2026
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah tengah merampungkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025)
"Untuk sektor pariwisata ini PPh 21-nya sudah Permen-nya sudah disiapkan dan untuk gaji di bawah Rp10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya
Dengan adanya sektor baru, Airlangga menyampaikan pekerja yang akan mendapatkan insentif tambahan adalah 552.000 pekerja.
"Ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe," terangnya.
Sebelumnya, para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Pada 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai Rp 800 miliar.
(ras/mij)