Menaker Yassierli Ketok Upah Minimum 2026 21 November, Naik Berapa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 30/09/2025 14:41 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025. Namun, besaran kenaikan masih dalam proses pembahasan bersama berbagai pihak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).


Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP untuk tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat pada 21 November. Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset & Ketenagakerjaan