Perang Dagang Lagi! Trump Umumkan Tarif Baru, 25%-50% Mulai 14 Oktober
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan serangkaian tarif impor baru mulai 14 Oktober 2025. Impor ini akan berlaku untuk kayu yang masuk ke Paman Sam dari negara lain.
Dalam pengumuman perang dagang terbaru ini, Gedung Putih menyebut setidaknya ada tiga garis besar tarif. Pertama, tarif 10% untuk impor kayu lunak, kedua 25% untuk furnitur berlapis kain (yang akan meningkat menjadi 30% pada 1 Januari), dan 25% untuk lemari dapur dan meja rias (yang akan meningkat menjadi 50% pada 1 Januari).
Meski berlaku global, beberapa negara mendapatkan tarif lebih rendah. Di antaranya Inggris, Uni Eropa (UE) dan Jepang.
"Menikmati perlakuan yang lebih menguntungkan yang mencerminkan ketentuan perjanjian perdagangan mereka dengan Amerika Serikat," bunyi pengumuman Gedung Putih, Senin, dikutip dari AFP, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, pemberlakuan tarif Trump telah menghadapi tantangan hukum dan reaksi keras tak hanya di dunia, tapi juga AS sendiri. Mahkamah Agung (MA) AS dijadwalkan akan mendengarkan argumen lisan tentang legalitas bea masuk global Trump pada 5 November.
Dalam lembar fakta yang dirilis Trump, pemerintah mengatakan tarif kayu berguna untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional. Kayu, tegas Gedung Putih, memainkan peran vital dalam konstruksi sipil dan infrastruktur militer.
"Rantai pasokan asing dan para ahli besar semakin memenuhi permintaan AS, menciptakan kerentanan terhadap gangguan," ujar Gedung Putih.
"Mitra dagang yang bernegosiasi dengan AS mungkin dapat memperoleh alternatif untuk kenaikan tarif yang tertunda," tambah pengumuman itu.
Tarif 1 Oktober
Sebelumnya Trump juga mengumumkan penerapan tarif impor baru 1 Oktober. Salah satunya farmasi yang akan dikenai kenaikan 100% dan truk-truk besar 25%.
(sef/sef)