
Fuad Bawazier: DG BI Harus Seperti Menteri, Diganti Jika Kinerja Buruk

Jakarta, CNBC Indonesia - Draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK memberikan mandat baru terhadap Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, juga memberikan kewenangan baru bagi DPR untuk memberhentikan dewan gubernur BI bila hasil evaluasi mereka, dewan gubernur tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mengejar mandat-mandatnya.
Menteri Keuangan periode Maret-Mei 1998 era Pemerintahan Soeharto, Fuad Bawazier yang juga merupakan orang dekat Presiden Prabowo Subianto mengatakan, klausul itu muncul dalam draf UU P2SK sebagai upaya bersama untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat bagi Indonesia.
"Yang penting itu harus ada tanggung jawabnya. Jadi tidak boleh dilepas," kata Fuad saat berbicara di CNBC Indonesia TV, Jakarta, Senin (28/9/2025).
Fuad mengatakan, seorang menteri keuangan saja ketika tidak mampu menjalankan mandatnya untuk membantu presiden menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan menyejahterakan masyarakat dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengganti posisi menteri keuangan dari sebelumnya Sri Mulyani Indrawati menjadi Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya dilantik oleh Prabowo di Istana Negara pada 8 September 2025.
"Ini terus terang saja ya, menteri keuangan kan diganti, karena memang untuk ukuran apapun juga tidak tercapai. Pertumbuhan gitu-gitu aja 5%, utangnya tetap naik, terus tinggi, padalah tax rationya tetap menurun," tutur Bawazier.
"Terus pengangguran naik, kemiskinan hampir tidak berubah selama 10 tahun terakhir. Jadi dari lima ukuran yang kriteria besar aja gak bisa ya menteri keuangannya diganti, ya kan? tanggung jawab aja, bisa," tegasnya.
Untuk itu, Fuad mengatakan, melalui RUU P2SK yang baru, dewan gubernur juga harus memiliki tanggung jawab yang sama untuk bisa menjalankan fungsinya, selain untuk menjaga stabilitas rupiah juga harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
"Nah, BI juga begitu nanti loh, kalau enggak tanggung jawab itu harus diganti juga itu, kalau sampai ketelanjuran gitu kayak begitu kan. Harus ada tanggung jawabnya masing-masing. Kekuasaan itu, kewenangan itu, apabila tidak ada batasannya, tidak ada ukurannya, itu akan bisa menghancurkan," ucap Fuad.
Kenapa akhirnya DPR yang diberikan wewenang untuk mengevaluasi kinerja dewan gubernur hingga diberikan wewenang untuk memberhentikan dalam masa jabatannya, karena para wakil rakyat itu ia sebut memiliki fungsi pengawasan terhadap dewan gubernur.
"Kalau menteri itu kan oleh presiden, kewenangannya karena hak prerogatif presiden kan, ya kalau BI kewenangannya dikasihin aja ke DPR karena DPR itu kan kolektif, orangnya banyak, tidak bisa terlalu sembarangan kan, bisa saja itu diserahkan oleh DPR, jadi akan seimbang," papar politikus Partai Gerindra.
Fuad mengatakan, pengawasan ke BI ke depan harus semakin kuat karena selama ini belum mampu mendorong geliat ekonomi lebih cepat ke depan. Terlihat dari pertumbuhan kredit yang bahkan hanya bergerak di kisaran 7%.
"Sekarang ini memang berat loh, pertumbuhan kredit aja cuma 7% sekarang. Padahal harusnya itu normalnya itu yang mencapai pertumbuhan ekonomi sampai 7-8% itu kreditnya bisa sampai 20%. Jadi akan bisa berhasil di situ," papar Fuad.
Sebagai informasi, dalam draf RUU P2SK terbaru yang beredar di masyarakat atas hasil pembahasan Komisi XI DPR, pada pasal 48 ada tambahan baru ketentuan Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena ada enam hal.
Lima di antaranya masih sama, yakni mengundurkan diri; terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; dab berhalangan tetap.
Adapun satu ketentuan yang baru ang bisa membuat anggota dewan gubernur dapat diberhentikan yaitu hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur.
Perubahan lainnya dalam draf RUU P2SK yang beredar, yaitu pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999.
Pasal 7 terbaru dalam draf RUU P2SK itu bunyinya ialah:
(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, dalam UU P2SK mandatnya hanya berbunyi sebagai berikut ini di Pasal 7:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di dalam UU BI mandatnya lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan DPR Kebut Penyelesaian Perubahan UU P2SK
