Mandat Baru BI di RUU P2SK Tak Hapus Independensi, Justru Diperkuat

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
29 September 2025 17:20
Fuad Bawazier. (CNBC Indonesia/Valentina Angel)
Foto: Fuad Bawazier. (CNBC Indonesia/Valentina Angel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan periode Maret-Mei 1998 era Pemerintahan Soeharto, Fuad Bawazier mengingatkan mandat tambahan Bank Indonesia (BI) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bukan barang baru.

Ia bilang, sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953, BI juga sudah pernah bersinergi dengan pemerintah mendukung laju pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kala itu, sinergi dilakukan melalui Dewan Moneter.

"Itu memang dipikul bersama dan waktu itu memang pertumbuhan ekonomi lebih bagus loh daripada yang sekarang itu. Di pikul bersama karena waktu itu memang masih sistem Dewan Moneter dan itu BI mendapat tanggung jawab," kata Fuad saat berbicara di CNBC Indonesia TV, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Di bawah dewan moneter, BI kata dia banyak mendapat penugasan oleh pemerintah untuk memikul bersama laju pertumbuhan, mulai dari bertugas mempercepat penyaluran kredit modal kerja, mendorong masuknya investasi, hingga menekan beban biaya bunga.

"Dan nggak ada masalah, malah lebih mudah dibandingkan kayak sekarang. Ini kami enggak mau tau BI itu, kami independen, kami enggak mau ngerti. Itu malah celaka loh, itu malah bisa negara dalam negara itu, hati-hati itu," ungkap Fuad.

Oleh sebab itu, Fuad menegaskan, dengan adanya penambahan mandat baru bagi BI dalam RUU P2SK terbaru untuk bersama-sama pemerintah mendorong laju aktivitas ekonomi, maka cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% bisa segera dicapai dari yang selama ini stagnan di kisaran 5%.

"Ya memang stagnan di 5%, karena itu tadi terpisah sendiri-sendiri. Kalau sudah dijadikan satu, insya Allah bisa kembali seperti zaman dulu lagi, bisa mencapai pertumbuhan yang 8%. Justru karena ada yang berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," tutur Fuad.

Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999.

Pasal 7 terbaru dalam draf RUU P2SK itu bunyinya ialah:

(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, dalam UU P2SK mandatnya hanya berbunyi sebagai berikut ini di Pasal 7:

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di dalam UU BI mandatnya lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya:

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Alarm Bahaya Menyala! Ekonomi RI Tumbuh di Bawah Ekspektasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular